Hakikat
Pembelajaran Bahasa Indonesia di SD Berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
a.
Standar
Kompetensi Pembelajaran Bahasa Indonesia
Siswa mempelajari
bahasa sebagai alat komunikasi, lebih daripada sekedar pengetahuan tentang
bahasa. Pembelajaran bahasa, selain untuk meningkatkan keterampilan berbahasa
dan bersastra, juga untuk meningkatkan kemampuan berpikir dan bernalar serta
kemampuan memperluas wawasan. Selain itu diarahkan untuk mempertajam perasaan
siswa. Bahasa
memungkinkan manusia untuk saling berkomunikasi, saling berbagi, saling belajar
dari yang lain, dan untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan kesusastraan
merupakan salah satu sarana belajar untuk menuju pemahaman tersebut
Peran sentral bahasa
yaitu mengembangkan intelektual, sosial, dan emosional peserta didik dan
merupakan penunjang keberhasilan dalam mempelajari semua bidang studi.. Dalam
KTSP (Depdiknas, 2006:317) dinyatakan bahwa:
tersedia, dan"…dengan standar
kompetensi mata pelajaran bahasa Indonesia diharapkan:
1)
Peserta
didik dapat mengembangkan potensinya sesuai kemampuan, kebutuhan, dan minatnya
serta dapat menumbuhkan penghargaan terhadap hasil karya dan hasil intelektual
bangsa sendiri;
2)
Guru
dapat memusatkan perhatian pada pengembangan kompetensi bahasa siswa dengan
menyediakan beraneka ragam kegiatan berbahasa dan sumber belajar;
3)
Guru
lebih mandiri dan leluasa dalam menentukan bahan ajar sesuai dengan kondisi
lingkungan sekolah dan kemampuan siswanya;
4)
Orang
tua dan masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam pelaksanaan program di
sekolah;
5)
Sekolah
dapat menyusun program pendidikan sesuai dengan keadaan siswa dan sumber
belajar yang
6)
Daerah
dapat menentukan bahan dan sumber belajar sesuai dengan kondisi dan kekhasan
daerah".
Standar kompetensi
merupakan kerangka mata pelajaran Bahasa Indonesia yang berisi seperangkat
kompetensi yang harus dimiliki dan dicapai oleh siswa pada setiap tingkatan.
Kerangka itu terdiri atas empat kompetensi utama, yaitu standar kompetensi,
kompetensi dasar, indikator, dan materi pokok. Dengan demikian, standar
kompetensi memiliki peran penting bagi siswa guna mengembangkan potensinya,
serta peran penting bagi guru, sekolah dan orang tua baik dalam menentukan bahan
ajar, terlibat aktif dalam program pembelajarn maupun lebih mudah dalam
menentukan sumber belajar.
b.
Tujuan
Pembelajaran Bahasa Indonesia
Tujuan pembelajaran
bahasa dan sastra Indonesia yang dikemukakan dalam KTSP (Depdiknas,2006:261)
agar siswa memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.
- Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa Negara.
- Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
- Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
- Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperluas budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemempuan berbahasa.
- Menghargai dan mengembangkan sastra Indonesia sebagai khasanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
c.
Ruang
Lingkup Pembelajaran Bahasa Indonesia
Dalam Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Depdiknas,2006:232) dinyatakan bahwa "Ruang lingkup
mata pelajaran Bahasa Indonesia mencakup komponen berbahasa dan bersastra yang
meliputi aspek-aspek (1) Mendengarkan, (2) Berbicara, (3) Membaca, (4)
Menulis".
Dengan demikian,
keempat komponen berbahasa harus terlihat ketika proses pembelajaran Bahasa
Indonesia berlangsung.
d.
Standar
Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Indikator
Standar kompetensi yaitu sesuatu yang harus dimiliki
siswa. Hali ini dijabarkan pula dalam kurikulum 2006 (Depdiknas,2006:37) yaitu,"menulis petunjuk". Dengan
kompetensi dasar yaitu menulis petunjuk melakukan sesuatu atau penjelasan
tentang cara membuat sesuatu. Hasil belajar yang diharapkan yaitu menulis.
Indikatornya yaitu menulis petunjuk melakukan sesuatu berdasarkan tema.
Materi pokoknya adalah
menulis petunjuk melakukan sesuatu. Sebagai bahan pertimbangan dan pengetahuan
peneliti, dalam kurikulum 2006 (KTSP) sudah tidak dinyatakan lagi hasil
belajar, indikator juga materi pokok, yang ada hanya standar kompetensi dan komponen
dasar saja.
Informasi dari instansi terkait
(Depdiknas) bahwa indikator dan materi pokok diserahkan sepenuhnya kepada guru
untuk dijabarkan lebih rinci disesuaikan dengan kondisi dan situasi belajar
siswa.
No comments:
Post a Comment